Salin Artikel

Panduan dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Secara Online untuk Warga Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut panduan dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online bagi warga DKI Jakarta.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kartu yang diberlakukan sejak 2016 itu diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KIA tidak diwajibkan. Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

  • Melindungi pemenuhan hak anak,
  • Menjamin akses sarana umum,
  • Mencegah perdagangan anak,
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang dibutuhkan hanya akta kelahiran dari anak pemohon pengajuan KIA.

Pendaftaran akun

Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi.

Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.

Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.

Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).

Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.

Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.

Akun pun dapat langsung dipergunakan.

Panduan pencetakan KIA

Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, pemohon akan langsung terhubung pada beranda.

Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:

  1. Pilih menu 'Pencetakan KIA'
  2. Klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas
  3. Klik 'Cetak' pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA
  4. Isi kolom 'Anak Ke', lalu klik 'Selanjutnya'
  5. Cheklist 'Dokumen Persyaratan', masukkan 'SMS Phone', kemudian klik 'Simpan'
  6. Klik 'Browse', cari dokumen yang dibutuhkan, yaitu Akta Kelahiran. Lalu, klik 'Upload'
  7. Pilih 'Service Poin't dan 'Tanggal' dari jadwal pengambilan dokumen. Lalu, klik 'Kirim Permohonan Jadwal'
  8. Klik 'Ya' bila tidak ada perubahan
  9. Klik ikon printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/06000031/panduan-dan-syarat-membuat-kartu-identitas-anak-secara-online-untuk-warga

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke