Salin Artikel

Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Ada Mantan Pengurus FPI Banten hingga Alasan Mau Pengajian di PN Jaktim

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur kembali mengamankan simpatisan terdakwa kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebutkan, ada 11 orang lagi yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Para simpatisan itu, dijelaskan Erwin, berasal dari luar DKI Jakarta, tepatnya Bogor.

"Siang hari ini, ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena (saat) diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan, (simpatisan) masih saja berkumpul," ujar Erwin di PN Jaktim, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pihaknya masih memeriksa para simpatisan tersebut, termasuk motif di balik kedatangan mereka ke PN Jaktim.

"Kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," sambung Erwin.

Dari 11 orang yang diamankan, Erwin mengungkapkan bahwa ada satu orang berstatus mantan pengurus organisasi Front Pembela Islam (FPI) cabang Banten.

"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten. Kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu in baru saja bawa. Nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin.

Saat mengamankan para simpatisan, pihak kepolisian tidak menemukan atribut atau benda-benda mencurigakan.

Meski begitu, Erwin menegaskan pemeriksaan terhadap para simpatisan Rizieq masih dilakukan.

"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini," urai Erwin.

Total 11 simpatisan Rizieq yang diamankan itu kemudian menjalani tes usap antigen untuk mengetahui dan mencegah potensi penularan Covid-19.

Pengajian di PN Jaktim

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim telah mengamankan 21 orang yang diduga massa simpatisan Rizieq pada Rabu (26/5/2021) malam.

Puluhan orang itu diamankan saat mendatangi PN Jaktim sekitar pukul 21.30 WIB.

"Ya tadi malam pukul 21.30 WIB, ada yang datang ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan," ucap Erwin.

Dari 21 orang tersebut, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun.

Ketika diamankan, para simpatisan itu tidak membawa atribut ataupun benda-benda mencurigakan.

Namun, saat ditanyai tujuan ke PN Jaktim, para simpatisan itu mengaku hendak mengadakan pengajian atas undangan seseorang.

"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan semacam pengajian, tetapi lokasinya di PN Jakarta Timur," ujar Erwin.

Puluhan orang tersebut lantas menjalani tes antigen sebelum diinterogasi oleh pihak kepolisian.

"Tentu ini kami interogasi. Kami juga lakukan (tes) swab antigen terhadap mereka, jumlahnya cukup banyak. Kami khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Rizieq dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis siang.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.

Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus tes usap palsu RS Ummi, Bogor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/13471241/simpatisan-rizieq-shihab-diamankan-polisi-ada-mantan-pengurus-fpi-banten

Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke