Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sidang vonis Rizieq Shihab ini disiarkan langsung melalui akun Youtube PN Jakarta Timur. Berikut link live streaming sidang vonis Rizieq Shihab.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/15060211/ini-link-live-streaming-sidang-vonis-rizieq-shihab