Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pembangunan tersebut pada bagian belakang menyerobot Garis Sempadan Bangunan (GSB) seluas 4 x 13 meter.
"Sudah diingatkan PTSP, jangan dibangun di bagian yang melanggar, yaitu di bagian belakang karena melebihi GSB. Itu intinya dari bangunan yang kita tertibkan," kata Ujang saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (27/5/2021).
Ujang menyebutkan, pemilik bangunan sudah mengajukan pembangunan sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yakni perkantoran dengan ketinggian yang diizinkan mencapai lima lantai.
Namun, pemilik bangunan tak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4 x 13 meter.
“Bagian yang sudah dibangun yang melanggar GSB, itu yang ditertibkan, jadi tak keseluruhan bangunan yang ditertibkan. Tapi bagian belakang yang sesuai GSB melebihi di bagian belakang,” tambah Ujang.
Ujang menyebut, bagian belakang bangunan yang melanggar aturan tersebut dibongkar. Namun, bagian bangunan lain tetap bisa digunakan.
“(Rencana bangunan) Ini bisa perkantoran, bisa kaya hotel. Atau tempat kos-kosan,” kata Ujang.
Pantauan Kompas.com, sejumlah petugas kemudian membongkar bagian belakang yang disebut melanggar aturan GSB.
Petugas merobohkan atap-atap bangunan dan memotong bagian-bagian rangka bangunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/18231021/proyek-bangunan-di-pondok-labu-langgar-aturan-bagian-belakang-dibongkar