Salin Artikel

Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?

Komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan sepeda jadi alat transportasi dipertanyakan.

Anies diketahui pernah mengatakan ingin masyarakat Jakarta tidak sekadar memandang sepeda sebagai alat olahraga, melainkan alat transportasi yang ramah lingkungan.

"Selama ini mayoritas memandang sepeda sebagai alat olahraga, sport, harus diubah menjadi transport. Ini sedang kami kerjakan, dengan adanya infrastruktur sepeda itu, harapannya pengemudi sepeda merasa lebih nyaman kalau ada di jalan menggunakan sepeda-sepeda transport," kata Anies, November tahun lalu.

Namun, kebijakan Pemprov DKI yang melanggengkan sepeda khusus olahraga seperti road bike melenggang di jalanan Ibu Kota kontradiktif dengan pernyataan Anies.

Terlebih lagi dengan adanya dispensasi para pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda dan menggunakan jalur kendaraan bermotor.

Dinilai sebagai pemuas hobi

Kritik salah satunya datang dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Gilbert menilai, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur sepeda road bike sudah kehilangan tujuan awal.

Pemprov DKI terkesan tidak lagi mengurus tentang transportasi untuk pesepeda, melainkan hobi segelintir orang yang memiliki sepeda road bike.

Dia juga menilai, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya yang dimiliki Pemprov DKI.

"Ini pemborosan energi, sumber daya, karena hanya mengurus hobi, bukan alat transportasi," kata Gilbert melalui pesan singkat, Rabu (2/6/2021).

Politikus PDI-P ini berujar, Anies harus fokus mengurusi masalah transportasi di Jakarta dan menyelesaikan jalur sepeda yang sudah ada,

"Pembayar pajak kendaraan dikalahkan oleh pehobi sepeda road bike," kata Gilbert.

Kebijakan kontradiktif

Kritik juga datang dari Ketua Komunitas Bike 2 Work Poetoet Soerdjanto terkait rencana Pemprov DKI menetapkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur sepeda road bike permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Poetoet menilai, kebijakan tersebut kontradiktif dan tidak nyambung karena aspek keselamatan JLNT untuk kendaraan roda dua tidak memadai.

"Nah itu kan sebelumnya sudah ada aturan sepeda motor dilarang melintas dengan alasan keselamatan jalan, kalau tidak salah hembusan angin," kata Poetoet, Rabu.

Dia menilai, kebijakan Pemprov DKI tidak masuk akal membiarkan sepeda melintas di JLNT tersebut.

Sebab, sepeda motor yang memiliki bobot lebih berat saja dilarang untuk melintas, terlebih sepeda yang jauh lebih ringan daripada sepeda motor.

"Ini kan sesuatu yang tidak nyambung, tidak masuk akal. Motor lebih berat dilarang, tetapi sepeda lebih ringan malah dibolehkan," ucap Poetoet.

Pemprov DKI sebut untuk kegiatan positif

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum memberikan keistimewaan kepada pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Kebijakan itu diberikan karena komunitas pesepeda road bike melakukan kegiatan positif seperti berolahraga.

"Seperti yang kami sampaikan, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," ucap Riza.

Atas dasar kegiatan positif itulah, Pemprov DKI melanggengkan pesepeda road bike untuk menjajal Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda pada jam-jam tertentu.

Polisi diminta tegas

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta polisi tidak ragu menindak pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Dia mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas ada larangan pesepeda apapun, termasuk road bike, masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur sepeda khusus.

"Kan sudah ada undang-undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor.

Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan oleh pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Sebab, pesepeda itu sudah jelas melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

"Bisa disita, polisi enggak usah ragu-ragu, untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan, dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.

Dia menjelaskan, penyitaan sepeda dilakukan dan dikumpulkan untuk sidang tindak pidana ringan dalam beberapa waktu tertentu.

Sebab, sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan tindak pidana ringan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/08453091/pemprov-dki-izinkan-road-bike-keluar-jalur-sepeda-untuk-hobi-atau-alat

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke