JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mendata Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Ibu Kota.
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online atau daring.
Pendaftaran sendiri dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.
Kriteria FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
Langkah pendaftaran
Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
Timeline pendaftaran
Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/07182061/cara-mendaftarkan-warga-miskin-di-jakarta-untuk-mendapat-bansos