Salin Artikel

Anies Singgung Pesepeda Lebih Berisiko, Pengamat: Kontradiksi dengan Realitas

Secara spesifik, pernyataan Anies bahwa keselamatan pesepeda lebih berisiko dibanding pengendara kendaraan bermotor.

Tigor membandingkan dengan kebijakan Pemprov DKI terkait pengaturan pesepeda road bike.

“Pembagian jalur-jalur di jalan itu penting. Bicara keselamatan di jalan itu harus bicara peraturan. Apa yang diomongin Pak Anies itu kontradiksi. Berbeda. Gak nyambung,” ujar Tigor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021) malam.

Menurut Tigor, berbicara tentang keselamatan pengguna jalan harus diikuti oleh penegakan aturan hukum.

Tigor menambahkan, saat ini aturan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini kita harus melihat baik itu pesepeda dan sepeda motor itu sama-sama berisiko. Ngga ada yang lebih parah. Ngga bisa digenaralisir. Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tambah Tigor.

Sebelumnya, Anies meminta pengendara kendaraan bermotor menghormati pesepeda saat berkendara di Jakarta.

"Bila Anda bermotor, lihat yang naik sepeda, pahami bahwa ini lebih berisiko naik sepeda dibandingkan bermotor, hormati dia, begitu juga dengan kendaraan lebih besar lainnya," kata Anies saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (4/6/2021).

Anies juga meminta pesepeda tidak masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disiapkan jalur sepeda.

"Bila Anda bersepeda di situ ada jalur sepeda, gunakan jalur itu," ucap Anies.

Anies menginginkan semua orang yang berada di jalan raya bisa saling menghormati satu sama lain.

Saat ini semua orang di Jakarta berada dalam fase belajar untuk membiasakan sepeda menjadi transportasi.

Menurut dia, penting untuk semua pengguna jalan saling memikirkan keselamatan satu dengan lainnya.

Ia menilai, ada yang lebih penting daripada membicarakan aturan siapa yang boleh melintas di jalur mana.

Yang lebih penting itu, yakni bagaimana keselamatan semua pengguna jalan bisa terakomodasi apa pun aturan hukumnya.

"Nanti kan biasanya tanya nanti tilangnya berapa ditilangnya kapan, di lokasi mana? Kita tidak seremeh itu, ini soal yang lebih besar, soal bagaimana kita membiasakan menghormati satu sama lain apa pun aturannya," ucap Anies.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi pesepeda road bike untuk keluar jalur sepeda dan menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Karpet merah itu diberikan setiap Senin-Jumat pukul 5.00-6.30 WIB.

Padahal, Pasal 122 ayat 1 (c) UU LLAJ diatur kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/20101471/anies-singgung-pesepeda-lebih-berisiko-pengamat-kontradiksi-dengan

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke