Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Labobar dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
"Merilis hasil tim buser, perkara pencurian sepeda motor, kejadian 29 Mei sekitar pukul 14-15.00 WIB dan di mana kejadian yang viral di salah satu media sosial," kata Rosana.
Rosana menuturkan, pihaknya baru menerima laporan dari korban pada Senin (31/5/2021).
Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil menangkap salah satu tersangka, PS di kawasan Kebon Jeruk.
"Tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral pada saat itu terekam jelas di CCTV, TKP-nya di daerah Kebon Jeruk," tutur Rosana
"Saat itu PS ditemukan barbuk berupa celana, jaket, dan helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terkam di CCTV," lanjutnya.
Seteah diperiksa, PS mengaku tak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu.
"Tapi ada satu temannya yang kita tangkap di daerah Grogol Petamburan, yaitu GR," ujar Rosana.
Hasil curian mereka dijual ke penadah berinisial IM. Penadah tersebut kemudian ditangkap di daerah Daan Mogot.
Polisi menyita uang Rp 2,4 juta hasil penjualan motor.
Pengembangan perkara, polisi lalu menangkap penadah lain berinisial OD di Pandeglang, Banten.
"Dari tersangka OD ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri saat 29 Mei, tapi kita amankan 9 unit. Jadi total ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual kepada saudara OD di Pandegelang," ucap Rosana.
"Memang kasus curanmor jaringan antar kota, antar Jakarta dan Banten," lanjutnya.
Tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/05/15265081/kasus-pencurian-motor-di-petamburan-yang-viral-di-medsos-polisi-tangkap-4