JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai lintasan road bike diskriminatif.
Dia meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan kebijakan tersebut sebelum timbul kekacauan.
"Kebijakan diskriminatif tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Minggu (6/6/2021).
Kebijakan lintasan road bike dinilai diskriminatif karena tidak memiliki aturan yang jelas dan hanya mengkhususkan sepeda jenis tertentu.
Menurut Tigor, aturan liar tanpa regulasi itu akan merusak citra pesepeda secara umum.
"Akibat ulah pembuatan (jalur khusus road bike) oleh Kepolisian dan kebijakan liar oleh Pemprov Jakarta, ini akan membuat publik marah kepada pesepeda secara umum," kata Tigor.
Padahal, kata Tigor, aturan tentang lalu lintas pesepeda sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sehingga kebijakan jalur khusus road bike yang dibuat saat ini dipastikan melanggar Pasal 122 dan 229 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Penempatan pesepeda road bike di JLNT dan Jalan Sudirman Thamrin adalah melanggar Pasal 122 dan 229 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Mari pihak kepolisian Polda Metro Jaya tegakan aturan, dan hukum pesepeda road bike yang tidak mau bersepeda pada jalur sepeda yang sudah disiapkan di sisi kiri jalan raya," kata Tigor.
Protes pesepeda non-road bike
Kebijakan lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang untuk lintasan sepeda road bike diprotes oleh pesepeda non road bike.
Yono, pesepeda non road bike yang ingin melintas di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang mersa kesal lantaran petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusir dia dari lintasa.
"Mangkel saya! Tiba-tiba saya disuruh keluar karena sepeda saya berbeda (bukan jenis road bike)," kata Yono saat ditemui di depan Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemisahan sepeda road bike dan sepeda non road bike tersebut dilakukan karena mempertimbangkan aspek kecepatan.
Pesepeda non road bike memiliki kecepatan rendah dengan rata-rata 20 kilometer per jam, sedangkan pesepeda road bike berada di kecepatan rata-rata 40 kilometer.
"Karena dari aspek kecepatan, jadi lintasan (khusus road bike) ini kecepatan pesepedanya tinggi sehingga pada saat bergabung dengan pesepeda non-road bike itu bisa menyebabkan kecelakaan," kata Syafrin.
Dia berujar kebijakan itu diambil setelah melihat hasil evaluasi uji coba tahap satu lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/06/15185811/pengamat-kebijakan-lintasan-road-bike-diskriminatif-harus-segera
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan