Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakart.
Program bantuan tersebut di antaranya KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Ada beberapa kriteria rumah tangga di Jakarta yang tidak dapat mendaftar program FMOTM 2021, yakni:
Sementara itu, pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Sebagai informasi, pemberian bantuan sosial (bansos) bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) dan Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program dari APBN antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara program dari ABPD adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/08/09321111/5-kriteria-rumah-tangga-yang-tidak-dapat-mendaftar-program-fakir-miskin