Salin Artikel

Kasus Korupsi di KONI Tangsel Berujung Uang Pembinaan Atlet Tertahan

Sekretaris Umum KONI Tangerang Selatan Mulyono menjelaskan, secara administratif posisi bendahara umum masih dijabat SHR yang berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 1,12 miliar.

"Secara SK (surat keputusan) dari provinsi karena kami belum melapor ke provinsi, masih tetap nama dia. Tapi secara pekerjaan ya jelas sudah tidak dong, karena sudah tersangka," ujar Mulyono, Senin (7/6/2021).

Menurut Mulyono, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh badan pengurus harian (BPH) untuk menggelar rapat terkait pemecatan ataupun pengangkatan bendahara baru.

Hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke KONI Provinsi Banten sehingga dikeluarkan SK terbaru yang menetapkan sosok baru pengisi jabatan bendahara umum. Namun, Mulyono belum dapat memastikan kapan rapat BPH KONI Tangsel untuk membahas nasib SHR akan dilaksanakan.

"Yang jelas kami rapat dulu BPH (badan pengurus harian) bagaimana menyikapi hal ini, gitu kan. Hasil keputusan rapat itu baru kami serahkan ke KONI Provinsi. Itu saja," kata Mulyono.

Dana pembinaan tertahan

Mulyono mengakui bahwa kasus korupsi di internal KONI dan kekosongan jabatan bendahara umum saat ini mengganggu kegiatan yang seharusnya sudah berjalan.

Salah satunya adalah terganggunya persiapan para atlet Tangsel dalam menyongsong Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022. Pencarian uang pembinaan bagi para atlet yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan kini harus tertunda akibat permasalahan tersebut.

"Uang pembinaan biasanya sudah turun, sekarang ini jadi belum turun. Kan mengganggu juga ke mereka. Biasa dapat uang pembinaan dari kami, transpor dia, vitaminnya, jadi terganggu kan," kata Mulyono

Isu korupsi di internal KONI Tangsel juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para altet yang seharusnya mulai mempersiapkan diri.

Mulyono berharap, para pengurus pimpinan cabang olahraga (cabor) bisa memberikan penjelasan kepada para atlet agar tidak terpengaruh dengan permasalah tersebut.

Diminta segera cari bendahara

Sementara itu, KONI Provinsi Banten meminta agar KONI Tangsel tidak menunda-nunda rapat dan segera mengusulkan nama baru untuk menduduki posisi bendahara umum.

"Saya kira di sana juga harus segera mengusulkan kalau memang ini, supaya bisa berjalan lancar kan organisasinya," ujar Ketua KONI Provinsi Banten, Rumiah Kartoredjo, saat dihubungi.

Rumiah mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu adanya usulan dari KONI Tangsel terkait adanya pergantian kepengurusan, khususnya untuk jabatan bendahara umum

Dia memastikan, KONI Banten Kan langsung mengeluarkan SK kepengurusan baru jika KONI Tangsel sudah mengajukan pengusulan.

"Kalau memang harus ada penggantian, segera dirapatkan dan diajukan," kata Rumiah.

"Kalau kami kan mengesahkan sesuatu itu dari hasil rapatnya tingkat kabupaten/kota. Dari situ diusulkan ke kami baru kami menandatangani," ujar dia.

Kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR, Bendahara Umum KONI Tangsel.

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Aliansyah menyebutkan bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangsel.

"Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.

Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.

Kini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni 2021. SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/08/10594511/kasus-korupsi-di-koni-tangsel-berujung-uang-pembinaan-atlet-tertahan

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke