"Pada saat kami gerebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Sebanyak empat orang tersangka ditangkap, yakni TM, pengguna ganja; HF, kurir; SY, buruh tanam; serta UH, otak dari penanaman ganja di dalam pot ini.
SY mengaku disuruh oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot. UH juga membayar SY atas kerjanya.
"Apabila berhasil ataupun panen, satu pot dikasih biaya upah Rp 100.000," ungkap Ady.
Untuk menjaga ratusan tanaman pot tersebut, SY telah diberikan upah Rp 550.000
Kronologi
Ady berujar, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial TM atas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
"Dari penangkapan TM, kita dapatkan ganja seberat 3,8 gram," kata Ady.
Kepada polisi, TM mengaku membeli ganja tersebut dari seorang bernama HF. Polisi kemudian menelusuri kasus ini lebih dalam lagi.
Kemudian, HF ditangkap polisi di Bendungan Ilir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/6/2021).
"HF digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,33 gram yang disimpan di dalam celana," kata Ady.
Setelah didalami, HF hanya berperan sebagai kurir. HF mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial UH.
Saat diinterogasi polisi, HF menyampaikan keberadaan budi daya ganja dalam pot yang dimiliki UH di Brebes, Jawa Tengah.
Lokasil budi daya ganja ditunjukkan oleh HF kepada polisi pada Minggu (6/6/2021).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 300 ganja dalam pot. Satu orang buruh tanam berinisial SY yang berada di lokasi langsung diamankan polisi.
SY mengaku diperintahkan oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya.
"Kami juga tangkap UH, kami amankan barang bukti di rumahnya, yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja," kata Ady.
Rumah UH berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam termasuk penggunanya," imbuh Ady.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady.
Keluarga UH, kata Ady, juga mengaku bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.
TM dijerat Pasal 127 KUHP. Sementara, pada HF, SY dan UH dijerat Pasal 114 subsider 111, Juncto 132 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/16045981/buruh-tanam-ganja-dibayar-rp-100000-per-pot-jika-panen