Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, mereka yang ditangkap itu tergabung dalam empat kelompok yang kerap memeras perusahaan pengelola truk kontainer.
Saat memeras perusahaan-perusahaan itu, para preman itu beralasan bahwa korban akan mendapatkan kemanan dari tindak kejahatan yang biasa dilakukan para asmoro. Asmoro merupakan sebutan untuk para pelaku kejahatan seperti begal hingga bajing loncat yang biasa beraksi di Tanjung Priok.
"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasa kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Fadil menjelaskan, para pelaku memintai uang kepada perusahaan jasa pengangkut barang dengan nilai yang bervariatif mulai Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk satu kendaraan, Bayarannya per bulan. Jika perusahaan bayar, para tersangka menempelkan stiker di mobil kontainer yang biasa melintas di kawasan Tanjung Priok.
Stiker itu untuk memberi tanda bagi para asmoro yang biasa melakukan kejahatan begal hingga bajing loncat.
"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu. Karena sudah ditandai stiker," kata Fadil.
Fadil menjelaskan, ada puluhan hingga ratusan kontainer dari berbagai perusahaan angkutan barang setiap hari beraktivitas keluar dan masuk kawasan Tanjung Priok.
Apabila satu perusahaan pengangkut barang memiliki 10 truk kontainer, perusahaan itu setidaknya mengeluarkan uang untuk membayar ke para tersangka Rp 500 hingga Rp 1 juta setiap bulan.
"Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang, maka akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro," kata Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/14555141/ditangkap-24-preman-berkedok-jasa-pengamanan-yang-peras-perusahaan