Salin Artikel

Ada Penyekatan Jalan, Satpol PP Klaim Tak Lagi Temukan Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat-tempat usaha meliputi restoran, kafe, dan bar di kawasan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diklaim sudah tutup setelah adanya penyekatan jalan.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Bangka tak menemukan pelanggaran jam operasional tempat usaha di kawasan Kemang sejak dimulainya kebijakan penyekatan jalan.

"Dalam dua hari ini tak ada pelanggaran jam operasional tempat usaha. Adapun temuan-temuan kerumunan kecil. Dalam kaitannya tempat usaha, Alhamudlillah di kawasan Kemang sudah tertib," ujar Kasatpol PP Kelurahan Bangka, Agus Salim Harahap saat dihubungi, Rabu (23/6/2021) sore.

Agus mengatakan, pihaknya telah berpatroli setelah jalan-jalan di Kemang ditutup selama 30 menit. Pihak Satpol PP bersama tiga pilar berpatroli memantau kondisi tempat usaha di kawasan Kemang.

"Begitu penyekatan pukul 21.00 WIB oleh polantas, setengah jam setelah penyekatan, tiga pilar itu mulai pengontrolan lewat patroli. Kita mulai dari perempata McDonalds, Kemang Raya dan Kemang Selatan lalu putar balik ke McDonalds belok kiri ke arah Taman Kemang lalu kembali ke perempatan McDonalds," tambah Agus.

Agus mengatakan, penyekatan jalan di kawasan Kemang dirasakan bisa mengurangi mobilitas masyarakat. Pengunjung restoran, kafe, dan bar tak bisa berkunjung selain karena aturan terbaru wajib tutup pukul 20.00 WIB, juga karena adanya penyekatan.

"Adanya penyekatan ini, otomatis pelaku usaha dan pengunjung tak bisa kucing-kucingan. Semoga penyekatan ini bisa berlanjut," tambah Agus.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyekat 10 ruas jalan di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Sambodo mengatakan, penutupan 10 jalan di Jakarta, termasuk Kemang, dalam rangka pembatasan mobilitas warga. Dengan penutupan jalan, diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Sambodo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.


"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo secara terpisah,

Senin. Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans.

"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.

Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, penghuni diperbolehkan untuk melintas.

"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/17260391/ada-penyekatan-jalan-satpol-pp-klaim-tak-lagi-temukan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke