Salin Artikel

PPDB Jakarta Tahap 2 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Ketentuannya

PPDB tahap kedua dibuka karena masih ada sisa kuota daya tampung di sekolah setelah seleksi tahap pertama selesai.

PPDB tahap kedua diperuntukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan pra-pendaftaran dan sudah tersisih maupun belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur pada tahap pertama.

PPDB tahap kedua hanya dibuka di sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama selesai.

CPDB yang mendaftar PPDB tahap kedua untuk jenjang SD dapat memilih tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah yang tersedia di PPDB tahap kedua.

Seleksinya, jika jumlah CPDB yang mendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan: usia tertua ke usia termuda, kemudian pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

Dalam pelaksanaannya, CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung.

Adapun jadwal PPDB SD tahap kedua di DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 28-30 Juni 2021 pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di hari terakhir
  • Penutupan pendaftaran: 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 1-2 Juli 2021 pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di hari terakhir

Seperti PPDB tahap pertama, proses seleksi dilakukan secara daring melalui laman PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/05150011/ppdb-jakarta-tahap-2-untuk-jenjang-sd-sudah-dibuka-simak-ketentuannya

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke