Di jagat maya, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021), menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
“Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Dari penelusuran Kompas.com, Ari pernah diangkat menjadi Komisaris Utama BNI melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017. Ketika itu, di UI, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Ari baru meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI pada Februari 2020. Namun, bukan berarti ia tak lagi merangkap jabatan.
Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada saat itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.
Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.
Di sisi lain, statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.
Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada 1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta; 2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah; 3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta 4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kompas.com coba mengonfirmasi perihal ini kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam. Namun, dia tak merespons hingga artikel ini disusun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/06554341/rektor-ui-ari-kuncoro-diduga-langgar-statuta-karena-rangkap-jabatan