JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta, sebagaimana disampaikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagramnya, Sabtu (26/6/2021).
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/
Cara menuju lokasi vaksin adalah:
1. Buka Aplikasi Google Maps
Ketik "Vaksin Covid-19", kemudian daftar lokasi vaksinasi akan langsung muncul.
2. Datang langsung ke Puskesmas, RSUD, dan sentra layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili atau sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
"Selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," tulis akun Instagram @disparekrafdki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/07315111/wna-sudah-bisa-disuntik-vaksin-covid-19-di-jakarta-berikut-kriterianya