DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, masih menanti ketentuan rinci pemberlakuan PPKM Darurat yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, Kamis (1/7/2021).
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM Darurat resmi diterapkan di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Kami baru saja selesai rapat satgas, dipimpin oleh Pak Wali Kota untuk merespons info tentang PPKM Darurat. Prinsipnya, Kota Depok mengikuti arahan pemerintah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Kamis.
"Kami menunggu rincian arahan pengetatan PPKM Darurat," ia melanjutkan.
Dadang mengatakan, rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bakal segera dihelat untuk mempersiapkan PPKM Darurat.
"Jam 14.00 nanti rapat koordinasi juga dengan Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Kota Depok merupakan satu dari banyak wilayah di Jabodetabek khususnya dan Jawa-Bali umumnya yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 sangat signifikan dalam tiga pekan belakangan.
Jumlah pasien Covid-19 di Depok per kemarin sudah mencapai 8.895 pasien, melonjak 8-9 kali lipat hanya dalam tempo 1 bulan.
Di samping itu, tren angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat signifikan, hingga mencapai puncaknya pada kemarin, dengan 17 pasien Covid-19 wafat dalam sehari di Depok, rekor terbanyak selama pandemi.
Akibat situasi ini, RS-RS rujukan Covid-19 di Depok di ambang penuh, puskesmas-puskesmas mengalami beban kerja berlebih, dan pemakaman menerima jenazah lebih banyak daripada sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/11410321/depok-siap-ppkm-darurat-mengikuti-arahan-pemerintah-pusat