TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tengah menunggu aturan turunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari Pemerintah Pusat.
Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari senlum keberangkatan.
SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Oleh karenanya, kata Holik, Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan membawa hasil tes non-reaktif antigen atau hasil tes negatif PCR.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti berujar, saat ini pihaknya masih mendiskusikan soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR tersebut.
"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," tutur dia dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis.
Sebelum penerapan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, lanjut Mitra, pihaknya masih menerapkan aturan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021.
"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.
Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sebagai informasi, berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan .
9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/15540021/tunggu-arahan-kemenhub-bandara-soekarno-hatta-belum-terapkan-aturan-ppkm