Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, polisi menindak para pedagang karena beroperasi hingga pukul 23.00 WIB pada hari Minggu kemarin. Di antara mereka, ada juga yang masih melayani pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan PPKM darurat, pedagang makanan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan pengunjung dilarang makan di tempat.
Polisi bersama sejumlah petugas dari instansi terkait terpaksa mengangkut tujuh PKL itu ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang dan menyita peralatan dagangan mereka.
Pengangkutan dan penyitaan dilakukan saat petugas melakukan sidak di beberapa titik yang memang rawan kerumunan pada Minggu malam.
Lokasi PKL yang ditindak kebanyakan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari kemarin kami sudah melakukan patroli penertiban. Kami sudah melakukan imbauan," kata Deonijiu dalam rekaman suara, Minggu kemarin.
"Ternyata mereka masih buka sampai sekitar jam 23.00 WIB lebih, sehingga kami berikan teguran dan kami ambil mereka bertujuh dan barangnya," tambah Deonijiu.
Satpol PP Kota Tangerang juga memberikan sanksi administratif karena perbuatan para pedagang itu termasuk tindak pidana ringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/07462301/langgar-ppkm-darurat-7-pkl-dan-dagangannya-di-diangkut-polisi