JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) demi membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat.
Berikut sejumlah pertanyaan yang sering muncul terkait penerapan STRP beserta jawabannya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Terkait persyaratan
1. Salah satu syarat mengajukan STRP adalan bukti vaksinasi. Bagaimana jika baru 1 kali vaksin atau belum mendapat jadwal vaksin?
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun jika pemohon belum mengikuti program vaksinasi dengan alasan tertentu/medis, dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat dan dilampirkan bukti pendukung seperti surat dokter spesialis, dll.
2. Apakah satu akan hanya bisa membuat 1 STRP?
STRP diajukan oleh setiap pemilik akun JakEVO. Pemohon dapat membuat akun terlebih dahulu dan kemudian mengajukan STRP baik perorangan dengan keperluan mendesak maupun Perusahaan/Badan Usaha kolektif.
Tentang STRP
1. Dimanakah pengajuan STRP dilakukan? Kapan waktu pengajuan STRP?
STRP diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses oleh Petugas pada keesokan harinya. Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan 24 jam.
2. Berapa lama estimasi proses pengajuan STRP?
Maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. STRP diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code untuk otentifikasi STRP.
3. Siapakah yang harus mengurus STRP?
STRP diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.
4. Berapa lama masa berlaku STRP?
STRP berlaku selama masa PPKM darurat diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
5. Apakah STRP berbayar atau gratis?
Retribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 atau gratis.
6. Saya mau mengantarkan orang tua kontrol ke RS di Jakarta apakah perlu mengurus STRP?
Diperlukan STRP perorangan kategori keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
7. Apakah warga luar Jakarta yang bekerja untuk sektor transportasi di Jakarta membutuhkan STRP?
Setiap pekerja yang bekerja di Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP. Adapun yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal tidak diperkenankan bekerja dari kantor selama PPKM darurat.
8. Apakah tenaga kesehatan butuh mengurus STRP?
Tenaga kesehatan tidak memerlukan STRP. Hanya perlu menunjukkan surat izin praktek (SIP) yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta.
9. Saya bekerja di sektor pemerintahan di DKI. Apakah perlu STRP?
Pegawai/Nonpegawai yang bekerja di Pemerintahan Pusat/Daerah tidak memerlukan STRP namun perlu menunjukkan Kartu Pegawai kepata petugas gabungan di lapangan.
10. Jika domisili di Jakarta dan bekerja di Jakarta apa perlu STRP?
Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki STRP.
11. Bagaimana untuk pegawai yang mengikuti program vaksinasi? Apakah perlu STRP?
Tidak memerlukan STRP. Peserta Program Vaksinasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti kartu peserta kepada petugas gabungan di lapangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/16154541/setiap-orang-yang-bekerja-di-dki-wajib-punya-strp-simak-poin-penting