Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut berlangsung, ada 59 pelanggar peraturan PPKM yang terdiri dari para pelaku usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM Darurat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi Abi Hurairah operasi yustisi ini dilakukan di antaranya menyasar para pemilik pelaku usaha yang bukan termasuk dalam kategori esensial dalam penerapan PPKM Darurat.
"Ya ketentuannya itu enggak boleh, mereka tidak boleh buka. Selain bukan apotek, atau tempat usaha seperti beras atau kebutuhan lainnya, serta hal itu juga sudah tercantum melalui Perda yang diatur di wilayah Kota Bekasi," ujar Abi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Di dalam Peraturan Daerah (perda) tersebut diantaranya memaparkan untuk sektor selain sektor esensial itu tidak diperbolehkan beroperasi.
"Dalam Perda itu diatur, selain sektor esensial itu tidak diperbolehkan untuk beroperasi, kemudian apabila dibuka pun harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat, karena ada aturannya dalam Kemendagri tahun 2021," ucap dia.
Lanjutnya, untuk beberapa pelaku usaha yang terjaring razia, nantinya akan dilakukan persidangan yang digulirkan di Kecamatan Bekasi Timur.
"Seluruh tim tiga pilar kita yang turun tadi di Bekasi Timur itu nanti akan dilakukan persidangan, dengan persidangannya akan dilakukan di hari ini atau besok secara virtual," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/11280011/gelar-operasi-yustisi-pemkot-bekasi-temukan-59-pelanggar