Salin Artikel

Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta

Namun rancangan revisi itu mendapat kritikan anggota DPRD DKI. Wewenang yang penyidik yang diperluas dinilai akan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. 

Memperluas wewenang penyidik

Dalam rancangan revisi, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 akan disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 28A. Pasal itu berbunyi bahwa polisi, pejabat PNS di lingkungan Pemprov, dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Beberapa kewenangan yang diberikan seperti melakukan pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen dari orang yang diduga melakukan pelanggaran. Kewenangan juga diberikan untuk pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain.

Selain itu, penyidik juga diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana. Penyitaan juga berlaku dalam bentuk barang maupun surat tertentu.

Di antara Pasal 32 dan Pasal 33, disisipkan  Pasal 32A dan 32B. Pasal 32 A, berbunyi, "Orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp 500.000 atau kurungandipidana kurungan paling lama 3 bulan".

Pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dicabut izinnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Berpotensi timbulkan kekacauan

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyatakan keberatan atas draft perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 tersebut. Menurut dia, perubahan Perda tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

"Tidak usah lagi diperkeruh situasi ini. Kiranya, Banyak hal yang masih bisa dikerjakan Pemprov daripada berfokus untuk menghukum masyaraktnya sendiri," ungkap Justin saat dihubungi Selasa (20/7/2021).

Justin merasa banyak hal dari perubahan tersebut yang dirasa kurang tepat, seperti soal kewenangan penyidik yang dianggapnya terlalu luas.

"Di situ tertulis penyidik bisa melakukan pemeriksaan di tempat tertentu. Tertentu itu di mana? Maknanya itu luas sekali. Apakah sampai rumah orang, di dalam kamar orang?" kata dia.

Justin juga menyoroti poin yang berbunyi "penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan".

"Barang hasil kejahatan ini juga saya keberatan. Sebab Perda sifatnya mengatur pelanggaran, maka sanksinya kurungan. Kalau dituliskan kejahatan, maka ini sanksinya penjara," ujar dia.

Menurut dia, memperlakukan pelanggar protokol kesehatan sebagai pelaku kejahatan merupakan tindakan yang tidak adil.

"Karena masyarakat sudah banyak sekali yang di-PHK. pengusaha juga sudah babak belur. Kalau mau ditekan lagi, ini tidak bijak. Sebab kita sudah ada penyekatan dan lainnya, saya kira tidak perlu ditambah lagi," lanjut dia.

Justin juga menyoroti sanksi yang dirasa terlalu berat khususnya bagi pelaku usaha yang harus dicabut izin usahanya jika melanggar

"Sanksinya juga terlalu berat. Ditakutkan akan timbul abuse of power dari penyidik, sudah ada banyak kasus sebelumnya. Saya khawatir masyarakat harus menempuh jalan yang panjang untuk mendapatkan keadilan. Sementara, mereka akan dirugikan lebih jauh, " ujar Justin.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan urgensi revisi tersebut secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu besok.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin kemarin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/20/17030411/kewenangan-satpol-pp-jadi-sorotan-dalam-rancangan-revisi-perda-covid-19

Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke