Salin Artikel

Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru untuk perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 4 21-25 Juli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies membuat kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur aktivitas perkantoran. Kategori perusahaan sektor esensial dan kritikal pun diatur dengan lebih detil.

Berikut sejumlah aturan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta:

1. Sektor nonesensial

Sektor nonesensial tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

2. Sektor esensial

Sektor esensial dijabarkan menjadi lebih terperinci dan dipisahkan menjadi empat jenis.

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan

Sektor ini meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19

Sektor ini diberikan izin bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor

Sektor ini mewajibkan perusahaan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan

Diizinkan apabila pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sektor kritikal

Sektor kritikal juga dibagi menjadi dua garis besar yaitu:

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat.

WFO diperkenankan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya

Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:

  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar

Sektor ini diizinkan untuk bekerja 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/11490861/anies-atur-lebih-rinci-operasional-perkantoran-selama-ppkm-level-4-ini

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke