JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon menolak usulan sanksi pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.
"Untuk pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda atau kerja sosial saya menolak," ucap Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta secara virtual, Kamis (22/7/2021).
"Ini jangan sampai perda ini diubah direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," tambah Tina.
Politikus PDI-P ini menilai, sangat tidak elok apabila masyarakat dijatuhi hukuman pidana 3 bulan karena pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya banyak pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tidak sengaja dan justru terpaksa dilanggar untuk masalah kelangsungan kebutuhan hidup.
"Karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap Tina.
Untuk itu, Tina meminta kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengkaji kembali perubahan Perda Covid-19 yang umurnya belum setahun ini.
Dia mengusulkan agar sanksi yang dibuat mengedepankan pendekatan humanis. Misalnya dengan menambah durasi kerja sosial untuk para pelanggar prokes berulang kali.
"Misalnya jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar untuk menebus kesalahan yang berulang," ucap dia.
Namun untuk pendekatan sanksi pidana, Tina kembali meminta agar sanksi itu dihapus karena dinilai menambah beban masyarakat di tengah pandemi.
"Karena Covid-19 ini bukan hanya aspek kesehatan saja yang terpuruk tapi juga orang ada dua saat ini isunya, pertama mati karena Covid-19 kedua mati karena kelaparan," kata Tina.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kali. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/16364631/tolak-usulan-sanksi-pidana-perda-covid-19-tina-toon-jangan-sampai