Salin Artikel

Selama PPKM Darurat Terdapat 1.722 Pelanggar di Kota Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mencatat 1.722 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya berujar, seribuan pelanggar dijaring lewat razia yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, TNI-Polri, dan instansi terkait.

Razia tersebut, lanjut Agus, dilakukan selama penerapan PPKM darurat di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan warga di Kota Tangerang bervariasi, mulai dari yang tak mengenakan masker hingga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat.

"Sesuai aturan PPKM (darurat) Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar, dan dibawa pulang," tulis Agus dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2021).

"Namun, masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan," sambung dia.

Dari 1.722 pelanggaran itu, beberapa di antaranya adalah 98 pelaku usaha yang dikenai denda administratif, 27 pelaku usaha yang barangnya disita, dan 14 pelaku usaha yang terpaksa disegel sementara.

Kemudian, ada sekitar 98 orang yang tak mengenakan masker dikenai sanksi berupa kerja sosial atau dikenai sanksi administrarif.

Agus mengaku, pihaknya tidak secara langsung memberikan sanksi administratif saat menemukan warga atau pelaku usaha yang melanggar.

Namun, Satpol PP akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tehuran lisan, tertulis, hingga administratif bagi warga atau penyegelan bagi pelaku usaha.

Menurut Agus, tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan semakin meningkat sejak PPKM darurat diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021.

Meski demikian, pihaknya sempat menemui kendala saat memberikan pemahaman berkait aturan tersebut saat menemui pelanggar.

Dia berharap, usai penerapan PPKM darurat berakhir dan mulai diterapkannya PPKM level 4, kasus Covid-19 di Kota Tangerang dapat kunjung menurun.

"Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang," ucap Agus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/21184441/selama-ppkm-darurat-terdapat-1722-pelanggar-di-kota-tangerang

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke