Salin Artikel

Kapolda Metro Usul Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Pidana Sejak Januari

Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian mengatakan, usulan tentang revisi Perda Covid-19 sudah disampaikan beberapa kali ke Anies.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Tribun Jakarta. 

Menurut Adi, usulan tersebut diajukan karena banyak warga Jakarta yang sulit menerapkan protokol kesehatan. Padahal, tren kasus Covid-19 di Ibu Kota terus merangkak naik.

Sementara itu, di sisi lain, jumlah personel Satpol PP masih terbatas. Akibatnya, pengawasan terhadap protokol kesehatan masih belum maksimal.

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujar Adi.

Oleh karena itu, lanjut Adi, Kapolda Metro menilai perlu diterapkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Bapak Kapolda (Metro Jaya) dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," ungkap Adi.


"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.

Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.

Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Anies, Terungkap Sosok yang Mengusulkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di DKI

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/10104781/kapolda-metro-usul-pelanggar-prokes-dikenakan-sanksi-pidana-sejak-januari

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke