Salin Artikel

Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4: Warung PKL Boleh Dine In, Resto Wajib Take Away

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini demi menekan laju penularan Covid-19 yang telah menunjukkan tren penurunan beberapa waktu ke belakang.

Lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa di Indonesia pasca-liburan Lebaran memaksa pemerintah mengambil langkah ketat, seperti penerapan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4.

Pengetatan ini telah berlangsung sejak 3 Juli lalu.

Meski pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga delapan hari, beberapa pelonggaran diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman.

Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setenpat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit.


Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau pertokoan (baik yang berada di lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan/mall) hanya boleh menerima pesan antar dan take away.

Makan di tempat atau dine-in tidak diperbolehkan.

Imendagri tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Tren penurunan kasus

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan tren positivity rate Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Setelah sempat menyentuh angka 43 persen pada 13 Juli lalu, angka ini perlahan menurun dan kemudian sampai pada angka 24 persen pada 24 Juli kemarin.

Anies mengklaim, tren penurunan positivity rate tersebut dibarengi dengan jumlah testing yang semakin tinggi. Menurutnya, testing Covid-19 di Jakarta sudah 30 kali lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi ada tren positivity rate yang menurun, di sisi lain testing kita di Jakarta itu selalu tinggi yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan. Kita harus 15 kali lebih tinggi daripada standar WHO dan Jakarta sudah di atas itu bahkan beberapa kali kita di atas 30 kali standar WHO," ucapnya.

Meski cukup yakin dengan data angka positivity rate di Jakarta dan tingginya jumlah testing yang dilakukan, Anies meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan Covid-19 sudah terkendali.

"Jadi menurut saya jangan kita buru-buru menyimpulkan karena ini berbeda dengan aliran lalu lintas yang bisa diprediksi jam-jaman, kalau ini waktunya perlu mingguan," ungkapnya.

Meski penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota menunjukkan sebuah tren penurunan, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan tidak lengah.

Pasalnya, angka penambahan kasus harian dan kematian di Jakarta akhir-akhir ini tetap masih lebih tinggi dibandingkan dengan lonjakan di awal tahun 2021 lalu.

Pada 25 Juli 2021 kemarin, misalnya, terdapat 5.393 penambahan kasus harian di Jakarta.

Angka ini memang jauh lebih rendah dari penambahan 14.619 kasus pada 12 Juli lalu, yang tercatat sebagai puncak gelombang kedua Covid-19 di Jakarta.

Namun, angka 5.393 tetap lebih tinggi dari 4.213 kasus harian yang dicatat sebagai puncak gelombang pertama pada 7 Februari silam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/13093701/aturan-makan-di-tempat-umum-selama-ppkm-level-4-warung-pkl-boleh-dine-in

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke