Salin Artikel

Pengawasan Warung Makan di Bogor, Kasatpol PP: Agak Sulit Nempatin Anggota di Tiap Titik

Agus menuturkan, sejauh ini yang baru diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat adalah warung-warung makan kaki lima atau pedagang kecil.

"Sudah boleh (dine in), tapi hanya untuk warung makan yang sifatnya pedagang kecil atau tenda kaki lima," kata Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti, sambung Agus, pihaknya akan melakukan patroli bersama tim gabungan untuk mengawasi setiap tempat makan yang telah menyediakan layanan makan di tempat.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti jumlah orang yang makan tidak boleh lebih dari tiga orang.

"Tim PPKM gabungan kami akan tetap melaksanakan pengawasan dengan patroli. Kalau nempatin anggota di tiap titik agak sulit," ungkap Agus.

"Untuk aturan jam operasionalnya masih sama, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," sambungnya.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, telah mengizinkan warung makan kaki lima untuk menyediakan makan di tempat (dine in) setelah dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebelumnya.

Keputusan itu sesuai dengan aturan PPKM level 4 yang diperpanjang mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam akun Instagramnya @bimaaryasugiarto mengungkapkan, di dalam aturan baru PPKM level 4 itu, ada syarat yang harus tetap dipatuhi baik oleh pemilik tempat makan atupun masyarakat yang ingin makan di tempat.

Bima mengatakan, masyarakat yang ingin makan di tempat dibatasi maksimal hanya tiga orang saja. Selain itu, waktu makan tidak boleh lebih dari 20 menit.

"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima, di akun Instagram pribadinya.

"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit," beber Bima lagi.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya, yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.

Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/14211221/pengawasan-warung-makan-di-bogor-kasatpol-pp-agak-sulit-nempatin-anggota

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke