Salin Artikel

Revisi Perda Covid-19 Masih Dibahas DPRD, Wagub DKI Harap Segera Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 bisa segera disahkan.

"Alhamdulillah sudah berjalan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan," kata Riza dalam siaran video akun instagramnya @arizapatria, Kamis (29/7/2021).

Riza mengatakan, revisi yang memuat penambahan pasal pidana itu harus segera terlaksana untuk kelancaran penanganan Covid-19.

Dia menilai, jika revisi Perda itu sudah disahkan, maka proses untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat.

"Dibutuhkan satu regulasi yang rinci yang lebih detail yang mengikat yang memastikan seluruh kita warga Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggungjawab," kata dia.

Pimpinan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan pembahasan revisi perda saat ini masih menunggu pemaparan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Pantas mengatakan, hasil rapat terakhir 23 Juli, forum rapat setuju agar Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan data dan fakta lapangan sejauh mana Perda Covid-19 sudah dijalankan.

"Kita masih ingin mendapat laporan dari eksekutif sekitar pelaksanaan Perda 2/2020 itu, itu posisinya. Pelaksanaan kewajiban Pemda terhadap masyarakat apakah sudah dilaksanakan apa belum, itu yang kita tunggu," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Pantas mengatakan tidak bisa memastikan kapan pembahasan akan berlanjut, karena forum rapat tidak membatasi waktu persiapan Pemprov DKI memaparkan hasil pelaksanaan Perda Covid-19 yang disahkan sneak 20 November tahun lalu.

"Sampai mereka siap, tidak ada batas waktu," kata dia.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/16595511/revisi-perda-covid-19-masih-dibahas-dprd-wagub-dki-harap-segera-disahkan

Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke