JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang pelaksanaan shalat Jumat berjemaah di masjid selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek hingga 2 Agustus mendatang.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan asesmen pemerintah, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 dengan risiko penularan Covid-19 tertinggi.
Daerah yang masuk level 4 mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100/000 penduduk per minggu.
Untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi Inmendagri tersebut.
Larangan shalat Jumat berjemaah di Jakarta juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.
Larangan untuk melaksanakan shalat Jumat berjemaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/30/10421531/shalat-jumat-berjemaah-di-masjid-dilarang-di-jabodetabek-selama-ppkm