Pembukaan itu sesuai ketentuan butir 2 lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pengunjung yang ingin masuk ke PGC harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
"Entah itu pemilik toko, pedagang, dan karyawannya, termasuk pengunjung yang masuk, harus memperlihatkan bukti telah vaksin, minimum vaksin pertama," kata Pengelola PGC Akub Sudarsa berdasarkan laporan Kompas TV, Senin (2/8/2021).
Trisna, salah satu pengunjung, tidak bisa masuk ke dalam gedung PGC karena tidak membawa surat vaksinasi Covid-19.
"Ke sini baru, jadi enggak tahu persyaratannya ke mal," kata dia.
Adapun pada Minggu kemarin, PGC dikunjungi 7.000 orang dari total kapasitas maksimal 80.000.
Selama PPKM level 4, PGC hanya dapat dikujungi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Berikut ketentuannya:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/02/15383041/pgc-dibuka-lagi-pengunjung-harus-tunjukkan-bukti-vaksinasi-covid-19