Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, aturan tersebut telah berlaku sejak 30 Juli 2021.
Tujuan dari kewajiban membawa surat vaksin itu guna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi Covid-19.
Dengan demikian, skema pembuatan SKCK saat ini, calon pembuat mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://skck.polri.go.id/.
Melalui situs itu, calon pembuat SKCK turut mengunggah surat vaksin masing-masing selain dokumen lainnya.
"Kami sudah menerapkan itu pada Jumat minggu kemarin. Daftarnya lewat online, dengan mencantumkan sertifikat vaksin," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, kepolisian masih menerima permohonan dari calon pembuat SKCK yang belum divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi calon pemohon SKCK yang tidak bisa divaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang berwenang soal penyakit penyertanya.
"Bagi pemohon yang kebetulan belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, tetap dipersilahkan membuat SKCK dengan membawa surat keterangan dari dokter," papar Abdul.
Dia menambahkan, kewajiban membawa surat vaksinasi untuk pemohon SKCK tak hanya berlaku bagi pembuat dokumen di Polres Metro Tangerang Kota.
Akan tetapi, aturan tersebut juga diberlakukan di seluruh polsek yang ada di kota tersebut.
"Di polsek juga wajib membawa surat vaksinasi sebagai salah satu persyaratan yang wajib dibawa pemohon," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/02/16104321/sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-buat-skck-di-kota-tangerang