Salin Artikel

Insiden Ambulans dan Sedan di Pamulang Berujung Damai, Polisi Tak Selidiki Dugaan Penyebaran Berita Bohong

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang diduga dihalangi oleh mobil sedan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, berujung damai. Polisi tak selidiki dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan sopir dan awak ambulans.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menjelaskan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dengan begitu, pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir dan awak ambulans yang merasa terhalang oleh pengendara sedan.

"Kami di sini tidak melanjutkan proses hukumnya, karena kami akan memberikan teguran ataupun peringatan kepada pihak ambulans," ujar Dicky kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Dicky pun mengingatkan kepada sopir dan awak ambulans tersebut tidak membuat kegaduhan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, keduanya sengaja berbohong sedang menjemput pasien kritis, ketika menjelaskan peristiwa dalam video yang direkamnya.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita bersama-sama sedang bahu-membahu menghadapi penanggulangan Covid-19," kata Dicky.

"Kami juga mengharapkan agar berbagai pihak tidak membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19 ini," sambungnya.

Dicky sebelumnya mengungkapkan bahwa sopir dan awak ambulans berbohong sedang dalam perjalanan menjemput pasien kritis di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dicky, ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien di kawasan Parung, Jawa Barat.

Kepada petugas, sopir dan awak ambulans mengaku berbohong sedang menjemput pasien kritis, karena panik video yang direkamnya saat perjalanan dan disebarkan viral.

"Keterangan dari RT/RW di perumahan yang dituju ambulans mengungkapkan bahwa tidak ada warganya yang meninggal," kata Dicky.

"Dari sopir dan co driver ambulans tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka membuat berita bohong," sambungnya.

Dicky memastikan bahwa pengemudi mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pasal 287 ayat 4. Oleh karena itu, kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," ungkap Dicky.

Sebelumnya, viral video sebuah ambulans diduga telah dihalang-halangi oleh kendaraan lain saat sedang melintas di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Tangselmomen, terlihat ambulans sedang berjalan sambil menyalakan sirine di jalan tersebut. Di depannya, tampak sebuah mobil jenis sedan berjalan dan diduga telah menghalang-halangi laju ambulans yang berjalan di lajur kanan.

Tak lama kemudian mobil sedan itu mengambil lajur kiri, sambil tetap melaju kencang di samping ambulans.

Perekam video sempat meneriaki pengendara mobil tersebut dari dalam ambulans. Setelah itu, ambulans melaju kencang meninggalkan mobil tersebut.

"Woy, gue viralin lo! Gue viralin lo, masuk nih TV," kata perekam video.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/17275901/insiden-ambulans-dan-sedan-di-pamulang-berujung-damai-polisi-tak-selidiki

Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke