Warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) mengaku sempat terhalang melakukan vaksinasi karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain bernama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang tercatat, Lee In Wong melakukan vaksin menggunakan NIK milik Wasit pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.
Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Wasit sempat bertanya kepada petugas, apakah bisa mendapat vaksinasi dengan permasalahan tersebut.
Ia mendapat jawaban bisa ikut vaksinasi, tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mengecek dan berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok untuk menyelidiki penyebab NIK Wasit digunakan orang lain.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, KKP Tanjung Priok selanjutnya membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, Wasit dapat melakukan vaksinasi dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin.
Lebih lanjut, dilansir dari Antara, David menuturkan, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama atau alamat atau NIK tidak sesuai, dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/11550091/vaksinasi-covid-19-terganjal-nik-dipakai-orang-lain-harus-lapor-ke-mana