Tamrin diketahui melakukan pungli saat diminta tanda tangannya oleh seorang anak yatim yang hendak membuat surat keterangan ahli waris.
Adapun praktik pungli itu sempat terekam dan videonya diunggah di akun Instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.
Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji berujar, pihaknya sudah memiliki bukti berkait pungli tersebut.
"Memang hari ini kami udah dapat bahan-bahan awal dan kami akan baru melakukan pemanggilan," paparnya dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (6/8/2021).
Menurut dia, Tamrin memiliki riwayat penyakit stroke, sehingga pemanggilan tidak dapat dilakukan secara mendadak.
Atas faktor tersebut, pihaknya mewacanakan Tamrin bakal dipanggil Sabtu besok.
"Besok baru kami panggil terkait kasus ini. Nah itu yang harus kami lihat apakah emang benar (pungli) atau apa," tutur Ciprianus.
Sementara itu, Tamrin mengklaim hanya bergurau ketika meminta duit ke anak yatim.
"Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada," ucapnya dalam rekaman video yang diterima, Jumat.
"Dianggapnya serius," sambung Tamrin.
Dia mengaku tidak mengenal korban atau pun pamannya. Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan," papar dia.
Kronologi praktik pungli
Dalam video yang diunggah @info_ciledug, tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungli itu.
Perekam masuk ke dalam ruangan, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker, yang diketahui adalah Tamrin.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke Tamrin.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab Tamrin.
Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab Tamrin.
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.
Tamrin menjawab, uang yang diberikan bisa seikhlasnya. Perekam video kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada oknum tersebut.
Penjelasan Camat
Camat Ciledug Syarifudin mengungkapkan, oknum yang melakukan pungli di Kelurahan Paninggilan Utara adalah lurahnya sendiri bernama Tamrin.
"Iya itu lurahnya," tutur Syarifudin melalui sambungan telepon, Jumat.
Dia berujar, pihaknya telah memanggil Tamrin untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, Tamrin memohon maaf dan mengklaim tak akan melakukan pungli lagi.
"Udah, udah dipanggil. Udah saya kasih arahan. Yang pertama, dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi," tutur Syarifudin.
Dia menyebut, praktik pungli yang dilakukan oleh Tamrin merupakan tindakan yang salah.
Pasalnya, siapa pun warga yang hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintah seharusnya tidak dibebankan dengan biaya.
"Bukan konteks itu anak yatim. Anak yatim tidak kami bedakan, kalau berkasnya enggak lengkap terus diloloskan, ya, enggak juga," papar dia.
"Siapapun dia (pemohon), yang memang memohon ke pemerintah, kalau memang formnya tidak lengkap, ya tidak kami tanda tangani," sambung Syarifudin.
Menurut dia, pihak yang bakal memberi hukuman kepada Tamrin adalah Inspektorat Kota Tangerang dan bukan dari pihak Kecamatan Ciledug.
Inspektorat yang akan memeriksa sekaligus memberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan Lurah Paninggilan Utara itu.
"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," papar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/12403951/minta-duit-ke-anak-yatim-lurah-paninggilan-utara-dipanggil-bkpsdm-kota