Menurut Yusri, dalam laporan yang dibuat oleh seorang bernama Lina Yunita bahwa David tak mengembalikan talangan dana dari waktu yang telah dijanjikan.
"Untuk jaminan (talangan dana itu) cek tunai. Dengan jaminan dua lembar cek tunai. (pelapor) percaya akhirnya diberikan uang Rp 1,15 miliar," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Yusri mengatakan, selain David, ada satu orang lain inisial YS yang dilaporkan.
"Terlapornya itu pertama DK, kemudian yang kedua YS," kata Yusri.
Sebelumnya, David dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Laporan Lina terhadap David teregister dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).
"Iya tadi malam. Laporan itu pasalnya penipuan dan penggelapan," ujar Kuasa Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Devi menjelaskan, dugaan penipuan yang dialami oleh Lina Yunita itu terjadi pada akhir tahun 2020 lalu.
Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan.
"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.
Namun sejumlah uang yang dipinjamkan itu tak kunjung dikembalikan oleh David sampai melebihi waktu perjanjian.
Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, namun tidak ada titik temu.
"Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan," kata Devi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/18214931/polisi-sebut-david-noah-dilaporkan-dugaan-penipuan-rp-11-m-dengan-jaminan