Salin Artikel

Perjalanan Kasus PT ASA Diduga Timbun Obat Covid-19: Gudang Ditutup hingga Dirut Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASA, sebuah perusahaan besar farmasi (PBF) di Jakarta, tersandung kasus penimbunan obat terkait penanganan Covid-19.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2021, saat seorang warga melaporkan adanya dugaan penimbunan obat di gudang obat milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

Buntutnya, dua orang petinggi PT ASA, yakni Direktur Utama dan Komisarit Utama PT ASA jadi tersangka dan ditahan lantaran diduga menjadi dalang atas penimbunan obat.

Berikut rangkuman perjalanan kasus ini:

Bermula dari Laporan Warga

Pada 9 Juli 2021, aparat Polres Jakarta Barat mendapat informasi adanya gudang obat yang diduga menimbun obat Covid-19.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengecekan ke gudang obat yang beralamat di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan Senin (12/7/2021).

Di gudang tersebut ditemukan ratusan jenis obat.

Terdapat 730 boks Azithromycin Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.

Selain itu, 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex.

Diketahui, azithromycine merupakan salah satu obat yang dicari masyarakar untuk penanganan Covid-19.

"Terdapat keputusan Menteri Kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Ady.

Ada indikasi penimbunan

Melihat banyaknya obat yang tersimpan dalam gudang tersebut, polisi segera meminta keterangan dari beberapa pihak.

Salah satunya adalah apoteker PT ASA.

"Salah satu apoteker menjelaskan ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual dulu Azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.

Salah seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan hal yang sama.

"Salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," ujar Ady.

Saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok Azithromycin, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.

Padahal, obat-obatan telah tiba di gudang sejak 5 Juli 2021.

Gudang pun ditutup polisi pada 9 Juli 2021. Ratusan obat yang ditemukan disita sebagai barang bukti.

PT ASA naikkan harga obat

Tak hanya menimbun, dari keterangan apoteker dan konsumen yang didapat polisi, diketahui bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," beber Ady.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.

PT ASA juga disebut telah memalsukan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kami amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady.

Periksa belasan saksi

Meski gudang telah ditutup, polisi tak langsung menetapkan tersangka kasus ini. Selama kurang lebih tiga pekan setelah penutupan gudang, polisi memeriksa belasan saksi.

"Kita memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Ahlinya ada dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan dan ahli pidana," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh pada Jumat (30/7/ 2021).

Belasan saksi tersebut diperiksa pada periode 9-27 Juli 2021.

Kemudian pada 15 Juli 2021, penyidik  menyerahkan barang bukti CPU dan recorder cctv untuk diperiksa oleh bagian digital forensik Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dirut dan Komut jadi tersangka

Pemeriksaan belasan saksi tersebut bermuara pada keputusan untuk menetapkan direktur utama, YP (58) dan komisaris utama PT ASA, S (56) sebagai tersangka.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur (Utama) dan Komisaris Utama dari PT ASA," kata Bismo Jumat (30/7/2021).

"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021. Pemeriksaan pada S dan YP sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada 3 dan 4 Agustus 2021.

S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Motif ekonomi diduga melandasi penimbunan obat ini.

"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," jelas Bismo.

Ditahan usai pemeriksaan

Pada 3 Agustus 2021, YP diperiksa polisi. Ia diperiksa selama 4,5 jam dan diajukan 67 pertanyaan.

Usai diperiksa, YP tak langsung ditahan.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi Fiandri usai pemeriksaan YP (3/8/2021).

Namun, unit kedokteran dan kesehatan dari Polres Jakarta Barat mengecek kondisi YP keesokan harinya untuk menentukan apakah ia layak ditahan atau tidak.

Hasil pemeriksaan dari unit kedokteran keluar pada 6 Agustus 2021 dan menunjukkan bahwa YP layak ditahan. Pada hari yang sama polisi langsung menahan YP.

"Kami kemarin nunggu rekomendasi dari tim dokter, apakah memungkinkan ngga untuk dilakukan penahanan. Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari dokter dan layak ditahan hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono Jumat (6/8/2021).

"Kan ada gangguan syaraf. Takutnya gangguan syaraf itu nanti dia kena Covid-19, takutnya bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter. Nah, ternyata memungkinkan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sementara, pemeriksaan atas S dilakukan pada 4 Agustus 2021. Ia diperiksa selama tujuh jam dan diajukan 71 pertanyaan.

Satu hari setelahnya, S ditahan oleh polisi di Mapolres Jakarta Barat.

"Pada hari ini kami sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam sebuah video yang diterima, Kamis (5/8/2021).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/07/06482691/perjalanan-kasus-pt-asa-diduga-timbun-obat-covid-19-gudang-ditutup-hingga

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke