Jumlah tersebut hasil penindakan sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan di Jakarta pada 3 Juli 2021 hingga Selasa (10/8/2021).
"Ada 19 bus dan juga 5 mobil Elf plat hitam, kan itu melanggar ya. Totalnya 25 kendaraan umum itu di Jakarta Barat," kata Kasie Dalops Suku Dinas Perhubungan Wildan Anwar saat dihubungi, Selasa.
Sopir kendaraan tersebut, kata Wildan, tak hanya mengangkut penumpang dari terminal tidak resmi, tetapi juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Kalau ada pelanggaran kita tegur awaknya dan penumpangnya berlebihan kita turunkan dan kita arahkan untuk naik dari terminal," jelas Wildan.
Tak hanya itu, sejumlah penumpang yang menaikki kendaraan tersebut diketahui belum melaksanakan vaksin Covid-19.
"Kalau penumpang ada yang belum vaksin kita BAP, ditandangani oleh sopirnya dan kita laporkan ke pimpinan. Kemudian kita arahkan untuk naik dari terminal untuk dipastikan data mereka sudah punya surat vaksin pertama ," kata Wildan.
Wildan menjelaskan, di luar terminal resmi, para pengemudi kendaraan paling sering mengangkut penumpang di kawasan Daan Mogot, Pesing, di depan Mall Ciputra dan di kawasan Grogol.
"Kalau petugas kita lihat sedang mengangkut penumpang, kita pasti langsung sergap," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/17294971/angkut-penumpang-di-luar-terminal-19-bus-ditahan-pemkot-jakbar