Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakata Nomor 974 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama," demikian isi Kepgub yang ditetapkan 10 Agustus 2021.
Namun, aturan tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, yakni:
Sementara itu, untuk masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Tidak hanya lewat JAKI, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19 juga bisa ditunjukan melalui aplikasi pedulilindungi.id.
"Dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Kepgub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/09245991/ini-kelompok-yang-boleh-beraktivitas-tanpa-sertifikat-vaksin-covid-19-di