Richard Lee kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Richard sebelumnya ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi menyebut Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Untuk diketahui, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Januari 2021
Diberitakan Kompas.com, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.
Saat itu, Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube-nya tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Melalui uji laboratorium, Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Oleh karena itu, Kartika Putri merasa tersinggung dan menyindir Richard Lee melalui tayangan konten di kanal Youtube-nya. Kartika Putri tidak terima produk endorsement-nya disebut berbahaya oleh Richard.
Kartika Putri kemudian mengajak Richard untuk bertemu. Kartika datang dengan tim YouTube, suami, dan orang yang disebut sebagai 'om' yang ternyata adalah pengacara.
Namun, pertemuan itu gagal membuahkan hasil.
Richard kemudian mendapat somasi dari pihak Kartika Putri, yang kemudian dia tanggapi dengan permintaan maaf secara terbuka.
"Permintaannya simple, minta maaf, ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.
Februari 2021
Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada Februari 2021.
Didampingi kuasa hukumnya, Richard memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Kartika Putri.
Richard kembali menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin masalah tersebut diperpanjang sampai ke ranah hukum.
"Sebenarnya enggak penting banget ya, saya enggak mau masalah ini keangkat. Tujuan diskusi saya adalah edukasi, kasih tahu ke masyarakat, produk-produk berbahaya, terutama dosis tinggi, mengimbau artis," kata Richard.
Agustus 2021
Setelah lama tak terdengar, perseteruan Kartika Putri-Richard Lee kembali mencuat setelah video penangkapan Richard beredar di media sosial.
Polisi kemudian menjelaskan bahwa Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus 2021.
Padahal, menurut Rovan, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai berang bukti atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Oleh karena itu, polisi menangkap Richard dan menetapkan dia sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/16584771/kronologi-perseteruan-richard-lee-kartika-putri-hingga-berujung