Salin Artikel

Pemkot Depok Hapus Bukti Pembayaran PBB dari Bank Jabar Banten, Diganti Digital

DEPOK, KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) di Kota Depok, Jawa Barat, kini tak lagi mendapatkan surat tanda terima setoran (STTS) fisik untuk setiap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengganti STTS itu dengan akses di website PBB atau aplikasi Depok Single Window (DSW) untuk melihat status pembayaran pajak tiap tahunnya.

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangan resmi, dikutip Warta Kota, Kamis (12/8/2021).

Reza menambahkan, status bukti pembayaran yang diperoleh secara digital itu merupakan bukti sah bagi WP dalam membayarkan kewajibannya.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS.

Padahal, bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya," ujar Reza.

"Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya," lanjutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/22065681/pemkot-depok-hapus-bukti-pembayaran-pbb-dari-bank-jabar-banten-diganti

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke