Total, barang bukti sabu seberat 324,3 kilogram disita dari dua kelompok jaringan.
Jaringan pertama adalah jaringan Thailand dan Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 105,5 kg.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang warga Aceh berinisial SY (36)," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021).
SY diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speed boat pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Setibanya di Aceh Timur, SY dibekuk petugas BNN di bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari tangan SY, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh China warna hijau yang dibagi ke dalam empat karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram sabu.
Dalam kasus ini, tiga tersangka lain, yaitu R, F dan JP alias JY masih dalam pencarian.
Jaringan kedua adalah jaringan Aceh dengan barang bukti sabu seberat 218,8 kg.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Ini bagian dari Operasi Laut Inter diksi terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM," kata Petrus.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/19/18163451/peredaran-narkotika-jaringan-thailand-aceh-diungkap-barang-bukti-3243-kg