Keringanan biaya ini diberikan kepada 6 wajib pajak (WP), baik pribadi maupun badan.
“Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, dilansir situs resmi Pemkot Depok, Jumat (20/8/2021).
Keenam WP yang mendapatkan keringanan biaya PBB-P2 (terhitung dari SPPT PBB terutang) adalah:
1. Veteran termasuk janda/duda (100 persen)
2. Pensiunan ASN/ABRI/Polri/pejabat negara (40) persen)
3. Pensiunan pegawai BUMN (20 persen)
4. Pemilik lahan pertanian/perikanan/peternakan yang sudah mempunyai izin usaha (40 persen)
5. Lahan yang ditentukan Pemkot Depok sebagai zona hijau (40 persen)
6. Masyarakat tidak mampu/prasejahtera (40 persen)
Khusus kategori masyarakat prasejahtera, Nina melanjutkan, syarat yang ditentukan adalah luas tanah maksimum 200 meter dan daya listrik maksimum 1.300 watt.
Syarat lain, yaitu yang bersangkutan direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau ia memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang telah diverifikasi oleh BKD.
Terkait keringanan bagi WP badan, pengurangan pembayaran PBB-P2 diberikan kepada WP badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, dengan potongan sebesar 30 persen.
Sementara itu, WP badan yang menjalankan fungsi sosial/kesehatan/pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/19063531/pemkot-depok-beri-keringanan-pbb-2021-kepada-6-pihak-ini-daftarnya