Salin Artikel

Tangerang PPKM Level 3, Wali Kota Arief Harap Masyarakat Semakin Mau Divaksin

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Sebelumnya, kota ini telah menerapkan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Adapun keputusan PPKM level 3 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021).

Menanggapi penurunan status level, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar bahwa kini sudah waktunya mulai menggenjot roda perekonomian di wilayah administrasinya.

Pasalnya, terdapat sejumlah pelonggaran dalam beberapa aturan tertentu dengan penurunan level PPKM yang harus diterapkan.

"Mudah-mudahan tinggal langsung ngegas aja nih," ucap Arief melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).

Namun, dia menyebut bahwa Pemkot Tangerang sedang menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengetahui aturan lengkap berkait PPKM level 3.

"Level 3 itu dibuka sejauh mana. Jadi, kita tetap melaksanakan sesuai Inmendagri nanti," ucapnya.

Arief menegaskan, warga Kota Tangerang masih harus terus mewaspadai penyebaran virus Covid-19 kendati level PPKM telah diturunkan.

Dia turut berharap, dengan penurunan itu, maka minat warga di Kota Tangerang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 semakin meningkat.

"Kita berharap protokol kesehatan jangan diabaikan, salah satunya pakai masker," ucap Arief.

"Kita berharap masyarakat semakin mau divaksin. Itu kan untuk kebaikan kita semua. Bukan buat kebaikan pemerintah, untuk kebaikan dirinya, keluarganya lingkungannya," sambung dia.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/21114691/tangerang-ppkm-level-3-wali-kota-arief-harap-masyarakat-semakin-mau

Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke