Salin Artikel

PPKM Level 3 Kota Bogor, Mal Kembali Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

Operasional mal di Kota Bogor dibuka untuk umum mulai hari ini, Selasa (24/8/2031).

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengelola mal, salah satunya membatasi jumlah pengunjung yang datang, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, secara umum pengelola pusat perbelanjaan di Kota Bogor sudah mempersiapkan teknis pelaksanaan operasional mal selama masa PPKM level 3 sesuai aturan pemerintah.

"Pelonggaran ini karena status PPKM di Kota Bogor turun dari level 4 ke level 3," kata Dedie.

Ia menyebutkan, selain mal, Pemkot Bogor juga menyiapkan relaksasi terhadap sejumlah unit usaha lainnya lewat surat edaran (SE) Wali Kota yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Menurut Dedie, Kota Bogor telah berhasil menurunkan level dari risiko tinggi ke sedang karena kerja keras dari semua pihak.

Ia berharap, di masa PPKM level 3 ini, tingkat kasus Covid-19 di Kota Bogor dapat ditekan sehingga wilayahnya bisa masuk dalam kategori zona hijau.

"Kami berharap masyarakat juga terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemkot, bersama-sama mempertahankan bahkan kalau bisa meningkatkan status zona Covid-19 di Kota Bogor menjadi hijau," tuturnya.

Salah satu mal yang telah beroperasi di Kota Bogor, yakni Mal BTM. Pihak manajemen Mal BTM Bogor menyampaikan informasi pembukaan mal tersebut melalui akun resmi Instagram-nya, @mallbtmbogor.

"Melepas rindu, kami @mallbtmbogor kembali beroperasional untuk kalian semua, tapi tetap dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yah! Selalu menggunakan masker, jaga jarak, rutin mencuci tangan dan mentaati aturan protokol yang ada. Jam Operasional : Senin-Minggu & Hari Libur : 10.00 - 19.00 WIB," tulis admin akun tersebut.

Mal Botani Square Bogor juga turut menyampaikan informasi serupa. Dari informasi yang disampaikan pihak manajemen, mereka membuka layanan operasional mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Seluruh pengunjung diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti sudah vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk mal.

"KABAR GEMBIRA untuk #BotaniLovers semua! Mall Botani Square akan kembali beroperasi untuk melayani kebutuhan kalian semua. Catat tanggalnya ya... Mulai 24 Agustus 2021 Pukul: 10.00 - 20.00 WIB Jangan lupa untuk: Download aplikasi #PeduliLindungi, dengan syarat telah memperoleh vaksin pertama. Pengunjung mall hanya bagi mereka yang berusia 12 - 70 tahun," tulis admin akun Instagram @botanisquaremall.

Adapun pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM terhitung mulai 24-30 Agustus 2021. Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diturunkan statusnya dari level 4 ke level 3, termasuk Kota Bogor.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya mengenai perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/201) malam.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021.

"Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” ucap Jokowi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/15141691/ppkm-level-3-kota-bogor-mal-kembali-dibuka-dengan-kapasitas-50-persen

Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke