"Oh enggak ada, enggak ada (perjanjian ganti rugi)" kata Arry di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021).
Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap 29 bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam itu pada Selasa pagi. Arry menyebut, pihaknya tidak terlibat dalam pembongkaran itu.
"Bukan, kami enggak terlibat. Sebenarnya kalau itu bukan domainnya Jakpro," sambungnya.
Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) mengeklaim, PT Jakpro menjanjikan uang ganti rugi kepada dirinya dan pemilik bangunan lain. Herawati tetap bertahan di lokasi tersebut sampai uang ganti rugi diberikan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati.
Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.
"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe-kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin.
Arifin mengemukakan, 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang ini dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," tutur Arifin.
Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe tersebut beberapa bulan lalu. Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/19091021/jakpro-bantah-ada-perjanjian-ganti-rugi-dengan-pemilik-bangunan-liar-di