"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Suzi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan lahan tersebut.
Soal rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BP), Suzi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjutinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan pengadaan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
"Semua dipertimbangkan dong harganya, prosedurnya, aspek legalnya, belanja itu banyak diperhatikan," kata Riza.
Riza menambahkan, pengadaan lahan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Menurut dia, pengadaan tanah makam juga penting karena meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
"Jadi kami belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi, di samping itu belanja makam itu satu yang baik meningkatkan ruang terbuka hijau," kata Riza.
BPK sebelumnya menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan review atas laporan KJPP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/21224291/bantah-ada-pemborosan-pada-pengadaan-lahan-makam-pemprov-dki-justru-klaim