JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang diproduksi perusahaan Pfizer asal Amerika Serikat.
Di tahap awal ini, Jakarta baru mendapat jatah 232.824 dosis vaksin Pfizer dqri Kementerian Kesehatan.
Oleh sebab itu, pemberian vaksin ini masih terbatas bagi warga ber-KTP DKI dan berdomisili di Ibu Kota.
Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun Twitter @DKIJakarta:
Adapun lokasi vaksinasi Pfizer di Jakarta adalah sebagai berikut:
Pfizer adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang sudah mengantongi izin EUL WHO, atau izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia).
Efikasi vaksin ini sebesar 95 persen, tulis akun @DKI Jakarta.
Sementara interval pemberian dosis kedua setelah dosis pertama adalah 21 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/07514211/syarat-dan-lokasi-terbaru-vaksinasi-pfizer-di-jakarta