Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.
Dalam lampiran Kepgub disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk seluruh satuan pendidikan diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri KEsehatan dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 23 Agustus 2021
Adapun syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19
Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun syarat kapasitas maksimal 50 persen tidak berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang. SLB bisa menerapkan belajar tatap muka 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Paud maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis Kepgub.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/12380441/pemprov-dki-izinkan-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-ini-syaratnya